-->

BEBERAPA PANITIA PON PAPUA TERANCAM JADI TERSANGKA BARU

Jayapura – Setelah sekian lama tidak terdengar perkembangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mengumumkan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON XX Papua 2021.

Pada Kamis (9/10), penyidik Kejati Papua memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Hingga kini, puluhan orang telah dimintai keterangan, dan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp205 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, penyidikan tahap kedua (Part II) sedang berlangsung. Dalam tahap ini, sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa, dan masih ada 15 saksi tambahan yang akan dikonfrontasi terkait penggunaan dana PON.

Nixon menjelaskan bahwa sejumlah pihak telah mengembalikan uang hasil perkara, termasuk Ketua PB PON Papua, Yunus Wonda. Pada tahap pertama, dana yang berhasil disita mencapai Rp15,6 miliar, sedangkan tahap kedua sebesar Rp18,1 miliar.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat, termasuk beberapa orang yang terlibat langsung di kepanitiaan PON.

“Sebelum akhir tahun 2025, kami akan menetapkan tersangka baru,” ujar Nixon.


Lebih lanjut, Kejaksaan juga berencana mengumumkan total dana yang telah dikembalikan bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka berikutnya.

“Ada tambahan pengembalian uang dari kasus PON, dan informasinya akan kami sampaikan bersamaan dengan penetapan tersangka baru. Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum di Papua,” tegas Nixon.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel